Jl. Kemuliaan 43
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Nomor: 343 / TS.OBGL.31 / 2004
Lampiran: 2 (dua) lembar
Perihal: Peraturan / Keputusan
Jakarta, 8 Maret 2014
Kepada Yth:
Pegawai PT. SUKMA SANJAYA
Seiring dengan tuntutan produktivitas perusahaan, perusahaan membuat aturan / keputusan baru sebagai berikut:
1. Penundaan datang ke perusahaan untuk maksimal 10 menit, dan harus disertai dengan bukti yang jelas. Menunda lebih dari 10 menit akan menghasilkan pengurangan gaji sebesar Rp 50.000 dari gaji akhir.
2. Setiap karyawan dilarang untuk pergi tanpa izin resmi dari Manajer yang bertanggung jawab.
3. dst ..
Aturan / keputusan baru akan berlangsung pada tanggal 1 April 2014 dan harus dipatuhi oleh semua karyawan. Terima kasih atas perhatian dan persetujuan Anda.
Manajer PT. SUKMA
SANJAYA Masadi Sanjaya, ST